Bandar Togel Pekapuran Raya Ini Terancam 10 Tahun Bui | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 03 Juli 2018

Bandar Togel Pekapuran Raya Ini Terancam 10 Tahun Bui

Beri Setiawan, selaku menjual togel/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Akibat menjual kupon putih alias toto gelap atau togel, Beri Setiawan (23) warga Jl. Pekapuran Raya, gang Bambu, Banjarmasin Timur duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Selasa (3/7/2018).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono dengan agenda persidangan keterangan saksi. Dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum  (JPU) A. Rifa'i menghadirkan saksi dari kepolisian.

Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa menerima dan merekap pesanan nomor togel serta menerima pesanan nomor togel melalui pesan singkat. Meski terdakwa mengaku hanya sebagai perantara lantaran setiap pesanan nomor togel, kemudian dikirimkan kepada bandarnya, Yudi (DPO).

"Dari hasil tersebut, terdakwa bisa meraup keuntungan minimal Rp. 125 ribu per hari" Ujar saksi Yuda Utama Jaya di hadapan majelis hakim.

Pada saat penangkapan, jelas Bayu, di kantong celana terdakwa ditemukan kertas putih yang berisi angka tebakan Singapura 41x5, 14x5, 24x5, 42x5, 01x1 dan uang hasil rekapan sebanyak Rp. 380.000 serta satu unit Handphone.

Fakta di persidangan juga ditemukan, nomor togel yang dipasang dilakukan dengan cara melalui via telepon yang dilakukan pada setiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Permainan judi togel yang dilakukan terdakwa, menggunakan uang yang dimainkan dengan cara menjual kupon putih kepada masyarakat yang berminat, kemudian pemasang menulis angka togel pada secarik kertas putih.

Dijelaskan, hadiah yang diberikan kepada pemasang apabila angka yang keluar dari situs kupon putih/togel Singapura sama dengan jumlah angka yang tertulis pada kupon sesuai pasangan pemasang dan banyaknya angka pasangnya.

Akan tetapi, jika tebakan pemasang salah maka pihak pengepul/bandarlah yang akan mendapat keuntungan dengan perolehan kemenangan berupa 2 angka pembelian sebesar Rp. 1000 dengan memperoleh hadiah/uang Rp. 65.000.

Jaksa menambahkan, judi jenis togel yang dilakukan terdakwa selaku agen pengecer tidak pernah mendapat ijin dari pihak berwenang.

Akibatnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke1e KUHP diancam pidana selama 10 tahun bui. (edoz/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner